Enam Kabupaten/Kota di Riau Terima Predikat KSPP

lamanriau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Enam Kabupaten/Kota di Provinsi Riau menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2022, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa 28 Februari 2023.

Adapun enam kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut yaitu untuk kategori kepatuhan tinggi atau Zona Hijau Pemerintah yakni Kabupaten Bengkalis dengan nilai 91.60, Kabupaten Siak dengan nilai 90.36, dan Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai 84.35, Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai 82.88, Kabupaten Kampar 82.07, dan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai 78,83.

Anugerah KSPP ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang peduli dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sertifikat penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia RI, Mokhammad Najih kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Riau.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau maupun Pemerintah Kabupaten/kota yang telah mencapai capaian hijau dan tinggi.

“Saya harap kita semua saling bahu membahu, gotong royong dan bekerja sama agar dapat mempertahankan juga meningkatkan kualitas layanan publik kita kepada masyarakat,” tutur Najih.

Najih menjelaskan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

Najih menyatakan ada 4 hal yang akan diperhatikan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu opini pengawasan terhadap penyelenggaraan publik, indeks persepsi maladministrasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dan respon cepat terhadap pelayanan publik dalam merespons keluhan masyarakat.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas standar pelayanan dari waktu ke waktu, agar penyelenggaraan itu semakin meningkat dan semakin berkualitas,” kata Najih.

Sementara itu, mewakili Gubernur Riau Syamsuar, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum, Politik dan Kemasyarakatan, Yurnalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman atas penganugerahan standar pelayanan publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang telah diterima pada Desember 2022 yang lalu.

“Alhamdulillah Pemprov Riau mendapatkan nilai kepatuhan kualitas tertinggi dengan nilai 90,03 kategori A dan masuk dalam zona hijau,” ujar Yurnalis.

Yurnalis merasa bahwa prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan, khususnya Pemprov Riau.

“Dengan prestasi ini harus menjadi pendorong semangat agar kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah dan mencegah praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi dan nepotisme ke depannya,” tutur Yurnalis

Selain itu, Yurnalis juga mengucapkan terima kasih kepada OPD pelayanan publik di Lingkungan Pemprov Riau yang telah berpartisipasi dan berprestasi secara optimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.

“Mudah-mudahan pelayanan publik di Provinsi Riau semakin baik dan menunjukkan peningkatan kualitas,” harap Yurnalis.

Selain itu, ia juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang pada tahun 2022 dalam penilaian ombudsman masuk zona hijau dengan meraih peringkat kepatuhan tertinggi dan tinggi.

Namun, bagi kabupaten/kota yang masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang yang belum optimal dan belum memenuhi sepenuhnya komponen standar pelayanan publik agar dapat terus meningkatkan pelayanan.

“Jadikan penghargaan ini sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik. Teruslah berpacu dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, transparan dan akuntabel,” tutup Yurnalis.(rri)

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews