Kampar  

Cabuli ABG SMP Sampai 6 Kali, Pelaku di Ringkus Polsek Tambang

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pemuda, ia terbukti mencabuli ABG yang masih duduk di bangku SMP kelas 2. Berkat laporan orang tua korban, pelaku berhasil di ringkus di rumahnya.

Pelaku adalah DI (29) warga Kecamatan Tambang. Kasus ini baru diketahui pada Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB oleh orang tua korban YU (41). Korban adalah NA (14) warga Kecamatan Tambang.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti, baju kaus lengan pendek warna coklat, tengtop bergaris hitam putih, bra berwarna biru, celana dalam warna pink dan celana panjang katun bermotif kotak kotak.

Awal mula terbongkarnya kasus pencabulan ini, pada Sabtu, tanggal 04 Maret 2023 sekira 17.00 WIB, ibu korban Yu dan suami sedang bekerja di ladang yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.

Setelah itu, ibu korban dihubungi oleh KO bahwa korban sedang berada dirumah pelaku. Ibu korban kaget dan langsung menuju kerumah pelaku, ketika telah sampai didepan rumah pelaku, kondisi pintu rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan Ibu korban memanggil-manggil Korban untuk keluar, seketika korban keluar dari rumah pelaku dan langsung dibawa pulang oleh orang tuanya.

Setiba dirumah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali di dalam rumah pelaku.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, lalu mereka melaporkannya ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya pada Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, ibu korban membuat laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menindak lanjutilLaporan ibu korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan Visum Et Refertum. Dan hasilnya pun positif korban dicabuli oleh pelaku.

Selanjutnya Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi, SH bersama personil Piket Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan Penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada dirumahnya, kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa pelaku langsung ditangkap usai terima laporan dari orang tua korban.

Atas perbuatanya Pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Kapolsek mengharapkan ,untuk semua orang tua selalu memantau dan menjaga anaknya. Apalagi anak perempuannya. Jika tidak akan seperti ini jadinya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *