Mendag Musnahkan 730 bal Pakaian Bekas Impor Senilai 10 M

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebanyak 730 bal pakaian bekas disita petugas dari sebuah gudang di Bina Widya, Pekanbaru.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar tersebut di Pekanbaru, Jumat 17Maret 2023.

“Ada gudang di Bina Widya adanya aktivitas keluar masuk barang yang diduga bekas pakaian. Ditemukan 6 truk muatan 730 bal isinya tas bekas 40 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain 112 bal,” ucap Zulkifli.

Dari hasil beberapa penyelidikan diketahui barang bekas impor ini berasal dari Cina dengan pemasok yang berada di Batam, Kepulauan Riau. 

“Berdasarkan keterangan pemilik barang bahwa didapat dari supplier yang ada di Batam. Tercantum nama importir PT Casco Sea berasal dari Cina dan tindak lanjut belum tentu kita musnahkan,” jelasnya.

Zulkifli Hasan menjelaskan pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Selain itu juga menghambat pelaku bisnis UMKM.

“Kita bisa melarang impor barang bekas kecuali diperlukan dan penting yang tidak bisa diproduksi seperti kapal. Tapi kalau pakaian jelas akan menghancurkan industri UMKM kita,” tuturnya.

Zulhas menyebutkan bahwa barang yang dilarang diimpor tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

“Barang bekas ini kan banyak karena negara kita banyak pelabuhan tikus. Perlu kerjasama pemerintah daerah dan Bea Cukai serta informasi dari masyarakat,” tambahnya.

Zulklifli juga menambahkan, pedagang boleh menjual pakaian bekas asalkan bukan impor. 

“Boleh jual barang bekas yang tidak boleh diimpor. Kalau baju saya ini dijual, boleh,” jelasnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *