Akibat Berkenalan Dimedsos, Siswi SMA Dicabulin

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim opsnal Polsek Limapuluh menetapkan seorang pria berinisial KGJ (21) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja berinisial DA (16) yang masih berstatus pelajar SMA.

Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal melalui Kanit Reskrim Iptu Leo Putra Dirgantara menyebutkan tersangka melakukan perbuatan tersebut di kosannya Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Aksi ini diketahui sudah dilakukan selama dua kali.

“Tersangka ditangkap atas dasar tindak lanjut laporan polisi dari orang tua korban,” ucapnya, Rabu 23 Maret 2023.

Leo awalnya menduga dan menjadi korban sensasi di media sosial satu bulan lalu. Kemudian tersangka menjemput ke sekolah korban lalu di bawa ke kos-kosannya.

“Tersangka membawa korban pergi jalan terlebih dahulu lalu membawanya ke kos-kosan. Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan perbuatannya di hari yang sama,” jelas Kanit.

Sementara itu, orang tua DA yang bingung anaknya tak pulang-pulang akhirnya lapor polisi. Orang tua korban mendapat informasi anaknya bersama dugaan di sebuah mini market. 

“Pengakuan tersangka motif melakukan aksinya itu karena saling suka. Terangka kemudian dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Akibatnya Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis : M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *