LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku diringkus di pintu gerbang Tol Pekanbaru- Dumai, Jumat Dini hari 1 Maret 2023.
Terungkapnya kasus ini setelah PJR Ditlantas Polda Riau mencegat mobil mereka. Keduanya pun langsung dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Dirlantas Polda Riau Kombes Dwi Nur Setiawan melalui Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setiawan menjelaskan, awalnya petugas patroli rutin tol. Pihaknya dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk dapat membantu pencegatan terhadap pelaku yang diduga membawa narkoba.
“Mereka mengarah ke Pekanbaru melalui jalur tol dengan menggunakan mobil,” ucap Budi.
Setelah mengantongi identitas kendaraan, jajaran Ditlantas Polda Riau pun melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasinya.
Polisi pun melakukan pengintaian di sepanjang jalan tol, dan tim mendapati mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas.
“Mobil berhasil dicegat saat ke luar di pintu tol Muara Fajar di Pekanbaru,” jelasnya.
Hasil penggeledahan ditemukan petugas berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan beberapa paket lainnya berupa pil Ekstasi dengan taksiran 6.000 butir.
Selanjutnya barang bukti dan dua orang tersebut diamankan ke Pos PJR Tol Permai. Pihak PJR juga langsung berkoordinasi dengan tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim