Kampar  

Polda Riau Limpahkan Perkara Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Direktorat Reskrimsus Polda Riau melimpahkan barang bukti dan dugaan berinisial AW. Wanita ini tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2017-2018 lalu. Tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan modus operandi membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5,4 miliar.

“Kemudian dugaan membuat pertanggungan jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp 1,5 miliar. Serta melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp18 juta,” jelas Faizal, Pada Senin 10 April 2023.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar. Terhadap tuduhan dijerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU tentang pemberantasan korupsi.

Dari penangkapan ini polisi menyita dua unit mobil dan dua Surat Hak Milik (SHM) yang diduga hasil dari penyelewengan uang tersebut.

“Hasil tracing, kami ikut merebut satu unit mobil Pajero dan satu unit Honda Jazz, kemudian dua SHM. Selain itu juga menyita berbagai dokumen, laptop dan unit PC,” tutur Faizal.

Terbukti, RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar, telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 Desember 2011.(rri)

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *