LAMANRIAU.COM, KEPULAUAN RIAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap lima kurir narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Batam. Penangkapan kelima orang itu dilakukan selama periode Maret 2023.
Kabid Berantas BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan kelima orang itu ditangkap dari lima Laporan Kasus Narkotika (LKN). Empat pelaku terlibat peredaran sabu dan satu orang pelaku terlibat peredaran ganja.
“Dari tangan para pelaku kami menyita 4,4 kg Sabu. Untuk narkotika jenis ganja disita sebanyak 953 gram ganja,” ucap Bubung, Pada Rabu 12 April 2023.
Kelima pelaku yang ditangkap oleh BNN Kepri itu masing-masing berinisial AZ (27), YO(29), HI(31), MA(34) dan ABS (34). Modus operandi yang dilakukan para pelaku bervariasi diantaranya dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi atau membawa langsung melalui bandara.
Untuk kasus pelaku AZ ditangkap BNN Kepri pada Sabtu Lalu 4 Maret 2023. Pelaku ditangkap saat petugas mendeteksi paket kiriman berisi ganja dari Medan untuk pelaku.
“Untuk pelaku AZ ini modusnya menggunakan jasa ekspedisi, Pelaku diamankan di kawasan Batu Ampar dengan barang bukti yang disita sebanyak 427 gram ganja,” jelasnya
Kasus kedua yang melibatkan YO dan HI diungkap pada Senin Lalu 20 Maret 2023 Dimana pelaku YO dan HI tertangkap di bandara hang Nadim Batam.
“Kedua pelaku ini ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, di tas kedua pelaku terdapat 447,9 gram sabu. Keduanya hendak ke luar kota Batam,” tuturnya.
Pengungkapan ketiga, BNNP Kepri pada Senin 21 Maret 2023 yang petugas BNNP Kepri menangkap Pelaku MA di Kawasan Nongsa. Dari tangan MA disita 2,8 kg sabu yang dibungkus kemasan teh China.
Terakhir BNNP Kepri melakukan penangkapan satu orang berinisial AB di kawasan Bengkong, Kota Batam pada Jumat 24 April, Opsnal BNNP menyita 953,4 gram sabu dari pengungkapan itu
“Kesemuanya barang bukti dari kelima tersangka itu telah mendapatkan ketetapan hukum dari kejaksaan dan pada hari ini dilakukan pemusnahan,” sebutnya.
Barang bukti narkoba dari kelima pelaku itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Kepri. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh para pelaku.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun atau hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim