Menang Gugatan di Pengadilan Negeri, Pemko Pekanbaru Resmi Olah Pasar Simpang Baru Panam

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengelola Pasar Simpang Baru Panam yang terletak di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru pada 15 Februari 2023 lalu. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru digugat secara perdata oleh beberapa warga terkait klaim kepemilikan pasar tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, telah mengonfirmasi kabar ini pada Kamis 13 April 2023.

“Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam,” ucap Sekda Pekanbaru.

Indra Pomi juga menjelaskan bahwa pengadilan akhirnya mengesahkan pasar tersebut sebagai milik Pemko Pekanbaru.

“Setelah ini, kami akan memasang patok tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat keamanan. Kemudian mengurus segera sertifikat tanah di pasar itu, luas pasar itu sekitar 1,7 hektar,” jelasnya.

Dengan kemenangan ini, Pemko Pekanbaru akan segera mengambil alih pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *