LAMANRIAU.COM, SIAK – Oknum polisi, Bripka AS (40) bersama dua temannya ditangkap di Desa Lubuk Dalam, Siak, Riau. Anggota Polres Siak itu ditangkap saat pesta sabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan AS ditangkap pada Pada Kamis malam 27 April 2023. Operasi senyap dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam setelah ada pengaduan dari masyarakat.
“Benar telah kita dilakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Lubuk Dalam. Diduga dilakukan oleh personel Polri Polres Siak berinisial Bripka AS,” ujar Nandang Mu’min kepada media , Pada Minggu 30 April 2023.
Nandang mengatakan awalnya polisi mendapat laporan soal marak transaksi narkoba di Lubuk Dalam. Selanjutnya Kapolsek AKP Januar Sitompul meminta Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto mengusut.
Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB diamankan tiga orang laki-laki di salah satu kontrakan. Ketiganya adalah Bripka AS, RB dan BU.
“Ditemukan juga 37 paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang. Jumlah total 5,6 gram,” katanya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Khusus untuk Bripka AS ternyata dalam tugasnya kerap melanggar disiplin.
“Bripka AS ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” tambah Nandang.
Tak hanya itu, AS juga sudah dilakukan sidang disiplin dengan keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH). Namun hasil sidang masih menunggu surat keputusan dari Kapolda Riau, Irjen M Iqbal.
“Sudah pernah disidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Memang tak layak lagi jadi anggota Polri dan tinggal menunggu KEP PTDH dari Kapolda,” jelas Nandang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim