Hari Kedelapan Pendaftaran Bacaleg Dibuka, Belum Ada Parpol yang Datang ke KPU Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hingga hari kedepalan, Pada Senin 8 Mei 2023 pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dibuka sejak 1 Mei 2023 belum ada partai politik (Parpol) yang datang ke KPU Provinsi Riau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan SK KPU RI Nomor 352 Tahun 2023, tahapan pengajuan bacaleg dari Parpol berlangsung dari tanggal 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023.

Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, hingga kini belum ada Parpol yang mengajukan atau mendaftarkan Bacalegnya. Namun, diakui sejauh ini terdapat ada Parpol yang mengkonfirmasi.

“Kami hanya menerima konfirmasi saja, tetapi yang pastinya Parpol itu harus datang ke sini untuk melakukan Pendafatran. Waktunya dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023,” ujarnya.

Ilham M Yasir menjelaskan, setiap Parpol dapat mengajukan Bacaleg hingga 100 persen kuota kursi DPRD Provinsi Riau di setiap daerah pemilihan.

“Kalau pada hari terakhir datang bersamaan, maka kami sudah menyiapkan delapan meja untuk menerima pendaftaran. Sehingga bisa dilayani dalam waktu yang bersamaan. Kami akan siap menerima walaupun pada hari terakhir yang akan berakhir pada pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *