Hukum  

Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang Kena OTT

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Tim Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Polda Riau menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dan Kepala Puskesmas (Kapus), Pada Jumat 12 Mei 2023.

Penangkapan dilakukan dikediaman Kadiskes Kampar berinisial ZD, disana turut diamankan MR Kapus Sibiruang.

Bukti OTT ini diamankan uang tunai Rp85 juta dalam pecahan uang seratus ribu dan 50 ribu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, operasi ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar ZD Kadiskes Kampar bersama RR Kapus Sibiruang tertangkap melakukan pungli terhadap beberapa kepala puskesmas Kampar,” ucap Nandang, Pada Sabtu 13 Mei 2023.

Nandang mengatakan, pelaksanaan OTT ini dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Total barang bukti Rp100 juta, sebanyak 85 juta uang tunai dan bukti transfer Rp15 juta,” lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru ini.

Penindakan OTT ini jelas Nandang, bermula dari informasi masyarakat terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Tipidkor di pimpin kasubdit bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari upaya pemantauan tim melihat pungli yang dikoordinir MR sedang berlangsung. Kemudian setelah mengumpulkan uang kepala salah puskesmas ini bergerak ke rumah ZD.

Setelah diikuti, saat melakukan penyerahan uang hasil pungli tim Subdit 3 langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau,” ungkap Nandang.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pungli ini merupakan inisiatif dari Kadiskes Kampar, memerintahkan Kapus mengumpulkan uang tersebut.

Keduanya mengaku uang yang dikumpulkan bervariasi ada yang 10 juta dan 5 juta.

“Saat keduanya diamankan baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan,” ungkap Nandang.

Menurut keterangan ZD, kepada kepala puskesmas se-Kampar uang tersebut dikumpulkan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Keduanya dalam perkara ini dijerat Pasal dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Nandang.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *