20 aset penunggak pajak Rp6,85 miliar disita Kanwil DJP Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan sita serentak perdana aset para pengemplang pajak tahun 2023 sebanyak 20 aset dengan taksiran nilai mencapai Rp6,85 miliar.

“Sebanyak 20 aset yang berhasil disita tersebut terdiri dari 3 rekening, 5 unit mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki dengan total nilai taksiran mencapai Rp6,85 miliar itu,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono kepada media Jumat lalu, 12 Mei 2023

Ia menjelaskan aset pengemplang pajak disita karena terkait sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Untuk lokasi penyitaan aset, katanya, digelar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir, serta diikuti oleh 8 KPP.

“Sebelum penyitaan maka seluruh KPP telah melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka maka DJP Riau akan melakukan tindakan tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak,” ucapnya

Ia menjelaskan, dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Sedangkan untuk aset sita berupa rekening dapat dilakukan pemindahbukuan.

Melalui kegiatan ini katanya, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara.

“Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan,” tutup Eko(ant).

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *