Kajari Pekanbaru Berikan Penerangan Hukum kepada KPU dan Bawaslu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pada Rabu 17 Mei 2023. Kejari Pekanbaru memberikan penerangan hukum terkait tindak pidana pelanggaran pemilu.

Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Lasargi Marel memaparkan materi penegakan hukum tentang pelanggaran pemilu 2024.

“Penerangan hukum sendiri merupakan bagian integral dari Kejaksaan khususnya bidang Intelijen bagaimana kita bisa mensosialisasikan terkait dengan tindak pidana pemilu,” jelas Kajari, Pada Rabu 17 Mei 2023.

Kegiatan ini dirasa cukup penting, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemilu 2024. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu berkoordinasi dengan Kejari dalam pengawasan.

“Dengan stakeholder (KPU dan Bawaslu,red) ini, berharap ke depan dalam penanganan tindak pidana pemilu itu, kita bersinergi, berkolaborasi. Ada konstruksi pemahaman yang sama dalam melaksanakan nanti penyelesaian tindak pidana pemilu,” sebut Kajari.

Kejari Pekanbaru telah menyiapkan 6 orang Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Kota Pekanbaru. Mereka jaksa yang berkompeten akan menyelesaikan penyelesaian pemilu.

“Tergabung dalam Sentra Gakkumdu, siapkan jaksa 6 orang. Untuk bagaimana nanti menyelesaikan masalah-masalah dugaan tindak pidana pemilu,” ujar Asep Sontani Sunarya.

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *