Berawal dari Mabuk, Polisi Pangkat Bripka Remas Payudara Istri Teman

Berawal dari Mabuk, Polisi Pangkat Bripka Remas Payudara Istri Teman

LAMANRIAU.COM – Bripka AA, seorang anggota Polres Alor, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan memeras payudara terhadap AS, yang juga merupakan istri dari rekan kerjanya, Briptu J. Perbuatan tidak senonoh ini dimulai ketika pelaku dalam keadaan mabuk saat tengah menghadiri pesta miras.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, mengungkapkan bahwa Bripka AA awalnya sedang menghabiskan waktu dengan mabuk-mabukan bersama sejumlah temannya di Asrama Polsek Alor Tengah Utara. Pada saat itu, korban sedang melakukan kegiatan menyapu di depan tempat tinggalnya di asrama tersebut.

Saat Bripka AA sedang asyik merayakan pesta miras, Briptu J masih berada di asrama tersebut. Briptu J kemudian pergi ke Polsek Alor Tengah Utara setelah mendapatkan tugas piket jaga.

Kronolodi singkatnya, AS melihat Bripka AA sedang duduk di teras asrama bersama dua rekannya. Ia menggeleng-geleng kepala sambil menyaksikan Bripka AA tengah pesta miras. Sementara itu, AS sendiri sedang sibuk menyapu di halaman belakang asrama.

Saat AS sedang asyik menyapu, tiba-tiba Bripka AA mendekatinya. AS sangat terkejut ketika anggota polisi, yang juga rekan suaminya, tiba-tiba memukul pantatnya. Dalam keadaan tidak senonoh seperti itu, AS berusaha melawan dengan mengancam Bripka AA menggunakan sapu lidi.

Setelah Bripka AA menghindar, AS melanjutkan menyapu di halaman asrama. Namun, Bripka AA semakin agresif. Ia tiba-tiba memeluk AS dari belakang dan secara tidak senonoh meremas payudara AS. Bripka AA juga meremas perut AS dua kali dan menggigit punggungnya.

AS pun langsung menangis dengan histeris, dan rekan Bripka AA yang bernama Lambertus Moa datang. Melihat AS menangis, Lambertus marah dan memarahi Bripka AA.

Setelah kejadian tersebut, AS pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya, Briptu J, yang sedang piket di Mako Polsek Alor Tengah Utara. AS dan suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Insiden ini terjadi pada bulan April 2023.

Berdasarkan informasi dari Iptu Yames, Bripka AA ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 13 Juli. Bripka AA akan ditahan selama 20 hari agar penyidik dapat menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews