Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Jual-Beli Ginjal Internasional

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Jual-Beli Ginjal Internasional

LAMANRIAU.COM – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil meringkus 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperjual-belikan ginjal manusia. Operasi penangkapan dilakukan di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan anggota Polri dan petugas imigrasi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menyatakan bahwa sembilan tersangka merupakan sindikat TPPO dalam negeri, satu dari mereka merupakan tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja. Selain itu, ada juga dua tersangka di luar sindikat, yaitu dari oknum instansi Imigrasi dan oknum Polri.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit Kamboja. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi (Imigrasi), oknum Polri ada,” kata Karyoto dalam keterangan persnya, Pada Kamis 20 Juli 2023.

Dalam operasi penangkapan, PMJ dan Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan di Vila Mutiara Gading, yang berlokasi di Jalan Piano IX Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin, 19 Juni 2023. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan penjualan organ ginjal menuju Kamboja.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan di penjara dan penyelidikan kasus ini terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat lebih lanjut. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini agar jaringan TPPO internasional dapat diungkap dan dihadirkan ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews