Akibat Pertengkaran di Media Sosial, Adik Tiri Membacok Tangan Kakak

lamanriau.com

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Pada Selasa 2 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, sebuah insiden terjadi di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang, Jalan Pekanbaru – Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Seorang remaja berusia 19 tahun dengan inisial DI, yang merupakan adik tiri dari korban berusia 25 tahun dengan inisial RI, telah ditangkap karena melakukan serangan membacok pada korban.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarni, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di rumahnya di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang. DI mengirim pesan melalui akun Instagram milik korban dan mengajaknya untuk bertemu di Desa Sungai Pinang. Korban kemudian pergi ke tempat tersebut bersama istri dan teman korban bernama Ilbet.

Ketika tiba di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang, korban langsung berhadapan dengan DI beserta tiga orang temannya. DI kemudian menyerang korban dengan sebuah pisau sangkur yang ia sembunyikan di balik celananya. Korban berusaha membela diri dengan menangkis serangan tersebut menggunakan kedua tangannya, akibatnya dia mengalami luka robek di bagian nadi tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pelindung tangan sebelah kanan.

Setelah insiden tersebut, teman korban, Ilbet, mengejar DI dan membawa korban ke Puskesmas Tambang. Karena luka-lukanya cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke RS Awal Bross Panam untuk perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Marupa menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari istri korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Kampar untuk menemukan keberadaan DI. Dengan bantuan dari keluarga DI, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita pisau sangkur sebagai barang bukti. DI dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 21 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam atas perbuatannya.

 Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews