LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,6 Kg di depan Gedung Dittahti, Rabu, 9 Agustus 2023. Kepala Direktorat Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan bahwa penghancuran barang bukti dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang disita untuk mencegah penyalahgunaan.
“Sebelum dihancurkan, sebagian barang bukti disimpan untuk keperluan persidangan dan pengujian di laboratorium forensik. Sedangkan yang lainnya akan dihancurkan,” kata Kombes Yos Guntur pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Seluruh narkotika yang dihancurkan merupakan hasil dari pengungkapan 4 kasus dengan total barang bukti sebanyak 23.611,29 Gram narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau,” lanjut Yos Guntur.
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, pada Minggu 30 Juli 2023. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HB (52).
“Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 2 Kg sabu,” jelas Yos Guntur.
Pengungkapan kedua terjadi di jalan Desa Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MI (35) dan ES (37).
“Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita 9 Kg Sabu,” tambahnya.
Pengungkapan ketiga berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3 Kg dari seorang tersangka berinisial MF (30). Penangkapan ketiga ini terjadi di Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kemudian, penangkapan keempat dilakukan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Setelah pengungkapan, barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara melarutkannya dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Yos.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim