Hukum  

Tiga Warga Kota Pekanbaru Kena Denda Akibat Buang Ssmpah di TPS Liar

Salah satu warga diberikan sangsi teguran tertulis oleh Tim Yustisi karena kwdapan membuang sampai di TPS liar dan diluar jadwal jam buang.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru menjaring warga buang sampah sembarangan, Kamis 31 Agustus 2023 pagi. Ketiga warga ini kedapatan membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan di luar jam buang.

Tim menjaring mereka dari TPS yang berada di Jalan Liliy ujung, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pukul 10.00 WIB. Tim memberikan sanksi teguran hingga menjatuhkan denda.

“Ada tiga orang yang kami jaring. Kegiatan penegakan hukum ini berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 8/2014, tentang pengelolaan sampah,” kata Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan, Zulfahmi Adrian.

Ketiga warga yang terjaring adalah, Sumangsing yang diberikan peringatan, dan dua lainnya Dodi Candra dan Riski yang diberikan denda administrasi masing-masing Rp 50 ribu.

Pria yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini mengatakan, sanksi diberikan sesuai jumlah kubikasi sampah yang dibuang.

“Nanti bisa Tipiring (tindak pidana ringan) kalau jumlah sampah yang dibuang banyak. Tapi kalau sampahnya masih kategori sedang atau sedikit kita beri sanksi denda administratif. Tergantung kubikasi sampah yang dibuang,” jelasnya.

Mereka yang membayar denda dilakukan di tempat. Nantinya uang tersebut disetor ke kas daerah. Sementara bagi pelanggar Tipiring akan dilanjutkan ke proses pengadilan.

Ia menuturkan, penindakan mulai dilakukan pada pekan ini. Hal ini guna mengantisipasi penumpukan sampah di TPS legal dan TPS liar. Masyarakat diimbau membuang sampah sesuai jam buang, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Jam buang kan sudah ditetapkan, yang melakukan buang sampah diluar jam itu akan kita tindak. Ada 150 orang personel (Satpol PP) yang kita turunkan, ditambah tim gakum DLHK yang mengawasi TPS,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *