LAMANRIAU.COM – Pada tanggal 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melewati uji emisi. Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro telah melakukan sosialisasi mengenai aturan ini beberapa hari sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi merupakan metode untuk menilai performa mesin dan tingkat efisiensi proses pembakaran dalam kendaraan bermotor. Proses uji emisi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan razia uji emisi ini sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar sekitar Rp 250 ribu untuk motor dan sekitar Rp 500 ribu untuk mobil.
Satuan tugas uji emisi di Jakarta melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa razia uji emisi ini merupakan salah satu langkah untuk secara signifikan mengurangi polusi udara di Jakarta, terutama dengan mengendalikan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber polusi udara.
“Kami dengan cepat memobilisasi seluruh masyarakat Jakarta untuk bersama-sama mengendalikan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang utama polusi udara,” ujar pernyataan dari pihak Pemprov DKI.
Bagi para pengendara yang ingin menghindari tilang uji emisi, diperlukan pemeriksaan mandiri terhadap kendaraan mereka. Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang mempertimbangkan ambang batas emisi zat yang terkandung dalam kendaraan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui media sosial Instagram, berikut adalah beberapa persyaratan yang dapat membantu Anda untuk lulus uji emisi kendaraan:
1. Mobil bensin dengan tahun produksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin dengan tahun produksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel dengan tahun produksi sebelum tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50%.
4. Mobil diesel dengan tahun produksi setelah tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40%.
5. Mobil diesel dengan tahun produksi sebelum tahun 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60%.
6. Mobil diesel dengan tahun produksi setelah tahun 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 50%.
7. Motor 4 tak dengan tahun produksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO maksimal 5,5% dan HC maksimal 2400 ppm.
8. Motor dengan tahun produksi setelah tahun 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus memiliki kadar CO maksimal 4,5% dan HC maksimal 2.000 ppm.
9. Motor 2 tak dengan tahun produksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5% dan HC di bawah 12.000 ppm.
Memastikan kendaraan Anda memenuhi persyaratan-persyaratan ini adalah langkah penting untuk menghindari sanksi tilang saat menjalani uji emisi kendaraan.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim