KPU Provinsi Riau Akan Secepatnya Menetapkan DCT

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, mereka menerima hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Politik dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Joni Suhaidi, dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Riau pada 10 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa, Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil pencermatan tersebut hingga tanggal 18 Oktober.

Kemudian, hasil akhir dari proses tersebut akan berupa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November dan pengumuman resmi akan dilakukan pada tanggal 4 November.

Dalam proses pencermatan tersebut, partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan terhadap bakal calon, termasuk perubahan komposisi di daerah pemilihan atau pertukaran Daerah Pemilihan (Dapil), serta penambahan gelar keagamaan atau sosial yang harus disertai dengan dokumen pendukung yang valid.

Partai politik juga diizinkan untuk mengubah nomor urut calon mereka mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober, serta masih dapat melakukan pencermatan terhadap rancangan DCT yang telah disusun oleh KPU.

Selain itu, terdapat pergantian calon yang dapat dilakukan oleh Partai Politik, baik karena ada calon yang mengundurkan diri atau karena alasan lain yang dimiliki oleh partai tersebut.

Terkait dengan respons dari masyarakat, tanggapan mereka sudah berlangsung selama proses Daftar Calon Sementara (DCS) berlangsung kemarin.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *