Ayah Setubuhi Putri Kandung Usia 15 Tahun hingga Hamil

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU -Seorang ayah di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kejam menghamili putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Pada bulan Mei 2023, pelaku yang bernama Suhemi alias Nanang (53) melakukan perbuatan tidak terpuji ini di kediamannya.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah istri pelaku, yang juga ibu kandung korban, Sugiani (37), mencurigai perubahan fisik putrinya dan meminta penjelasan darinya.

Pada saat itu, Sugiani, yang melaporkan kejadian ini, bertanya kepada anaknya tentang apa yang telah dialaminya, terutama mengenai perubahan pada perutnya, ucap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Korban mengakui kepada ibunya bahwa ayah kandungnya telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji, yaitu melakukan pemerkosaan setiap kali pulang dalam keadaan mabuk.

Terkait hal ini, Ibu EW yang merasa penasaran membawa anaknya ke Bidan di desa untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Menurut Kapolres, dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa putrinya, EW, telah hamil selama 24 minggu.

Setelah mengetahui kenyataan ini dari pengakuan putrinya, Sugiani segera melaporkan suaminya ke Polres Rokan Hulu.

AKBP Budi menyatakan bahwa Unit PPA Polres Rokan Hulu segera berkoordinasi dengan tim Resmob untuk melakukan penangkapan terhadap suami Sugiani.

“Melalui hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa pelaku berada di Desa Lubuk Rokan IV Koto, dan tampaknya ia berencana untuk melarikan diri setelah meminjam uang dari seorang teman,” tambah AKBP Budi.

Tim Resmob berhasil menangkap pelaku di sebuah warung tuak yang dimiliki oleh warga di wilayah Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV, pada Jumat, 19 Oktober 2023, pukul 23.00 WIB.

“Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban akhirnya diserahkan ke Mapolres untuk proses selanjutnya,” demikian disampaikan oleh Kapolres.

Pelaku ini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *