LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Agar masyarakat lebih mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) yang ada, Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST melaksanakan Sosialisasi perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Kenanga RT 01 RW 02, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Sabtu 16 September 2023.
Didampingi mantan Wakil Walikota Ayat Cahyadi, Ketua DPRD melaksanakan sosialisasi perda ini dengan sangat khidmat. Adapun yang disebarluaskan yakni Perda Nomor 3/2023 mengenai penyelenggara kesejahteraan sosial.

Adapun Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial didaerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup. Memulihkan fungsi sosial. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
“Tujuan perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan,”jelas Sabarudi.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami. (Galeri Foto)