LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau membuka pendaftaran untuk penjaringan calon Panwaslu Kelurahan/Desa dalam (PKD) rangka Pilkada 2024 di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau secara serentak. Sebanyak 1.862 posisi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)tersedia untuk direkrut di seluruh Provinsi Riau.
Untuk Formulir pendaftaran peserta dapat diambil di kantor kelurahan/desa terdekat di kecamatan setempat. Persyaratan berkas dapat dilihat di halaman website Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, dan di kantor kelurahan/desa terdekat, ucap Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Jumat 17 Mei 2024.
Penerimaan berkas administrasi akan dilakukan mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim