LAM Riau Terbitkan Himbauan Larangan Judi Online dan Pinjol

LAM Riau Terbitkan Himbauan Larangan Judi Online dan Pinjol

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Meningkatnya judi online dan pinjaman online (pinjol) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengenai kehidupan masyarakat Melayu.

Untuk mencegah semakin meluasnya praktik judi online dan pinjol, LAM Riau berencana mengeluarkan warkah atau himbauan khusus terkait hal ini.

“Saat ini, warkah tersebut masih dalam proses penyusunan oleh tim kami,” kata Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Taufik Ikram Jamil, Jumat 28 Juni 2024.

Taufik Ikram Jamil menyatakan bahwa warkah ini dianggap perlu karena kasus judi online dan pinjaman online (pinjol) sudah sangat meresahkan, bahkan sampai menelan korban jiwa.

Alasan lain mengapa warkah ini dianggap perlu adalah karena judi dan pinjaman atau hal-hal yang berdekatan dengan riba sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

“Riau adalah negeri yang menjunjung tinggi syara’ berlandaskan kitabullah dan sunnaturrasulullah,” kata Taufik.

“Pada prinsipnya kita semua menolak judi online dan pinjol. Keduanya telah sangat meresahkan dan lebih banyak mudharat ketimbang manfaat,” ujar Taufik Ikram Jamil.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa judi online dan pinjaman online (pinjol) telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sosial, baik dalam skala kecil di lingkungan keluarga maupun dalam tatanan masyarakat secara luas, khususnya di Bumi Melayu Riau.

“Ini sangat meresahkan dan berdampak sangat negatif bagi sosial. Praktik ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, etika, serta norma kemelayuan. Judi online dan pinjol sangat tidak cocok dengan apa yang kita percayai selama ini,” ungkap Marjohan.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews