Ada Indikasi Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan di Dinas PUPR Bengkalis

Salah satu ruas jalan di Kecamatan Mandau yang dilakukan pemeliharaan oleh Dinas PUPR Bengkalis melalui swakelola tahun 2023.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau mengindikasi, terjasi praktik korupsi anggaran pemeliharaan jalan tahun 2023 di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis.

Untuk diketahui, pemeliharaan jalan di Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2019 sampai 2024 dilaksanakan secara swakelola tipe 1 oleh Dinas PUPR. Hasil penelusuran oleh LSM KIB Riau, seperti kegiatan pemeliharaan jalan tahun anggaran 2023 lalu mengalami penambahan pada APBD Perubahan.

Menurut Ketua KIB Riau, Hariyadi SE, dalam laman pencatatan swakelola pada aplikasi LPSE kabupaten Bengkalis anggaran pemeliharaan jalan kecamatan, untuk Kecamatan Mandau Rp 16,3 miliar dan terealisasi Rp 16,2 miliar. Sementara Kecamatan Bahtin Solapan Rp 15,4 miliar, terealisasi Rp 15,3 miliar.

Item pekerjaan pemeliharan jalan untuk wilayah kecamatan Mandau dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 16,3 miliar menurut piha Dinas PUPR Bengkalis, terdiri dari 22 pekerjaan semenisasi jalan/gang, 18 pekerjaan BURDA jalan, 20 pekerjaan profil dan levelling base jalan, 5 pekerjaan hotmix jalan dan 6 kegiatan lain.

Begitu juga dengan Kecamatan Bathin Solapan nilai pagu sebesar Rp 15,4 miliar, terdiri dari 7 item pekerjaan semenisasi jalan/gang, 29 pekerjaan BURDA jalan, 20 pekerjaan profil dan levelling base jalan, 1 oekerjaan hotmix jalan dan 7 kegiatan lain.

“Kemudian kami melakukan analisa anggaran biaya untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan pada tiap item pekerjaan, hasil hitungan kami ditemukan dugaan mark-up anggaran swakelola untuk dua kecamatan tersebut, dengan angka fantastik,” ungkap Hariyadi.

Belum lagi dilihat dari sisi kualitas pekerjaan swakelola tersebut. Terkait hal ini pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis meminta klarifikasi atas dugaan mark-up tersebut.

Haryadi mengatakan dugaan anggaran tersebut menjadi bancahan korupsi dikorupsi berkisar Rp 6 hingga 8 miliar. Terkait dugaan ini, pihaknya sudah melaporkan ke penegak hukum dengan dugaan korupsi, sampel lokasi objek kegiatan di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.

“Laporan telah kami masukkan Ke Kajati Riau pada Senin lalu di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Alasan kenapa dilaporkan, bahwa pada tahun 2023 lalu, Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis menganggarkan kegiatan pemeliharaan jalan yang dilaksanakan dengan metode swakelola tipe satu,” sebut Haryadi.

Pihaknya curiga, di mana APBD 2023 dianggarkan sebesar Rp 72,9 miliar untuk 11 kecamatan, dan kemudian dalam APBD perubahan 2023, ada penambahan anggaran sebesar Rp 28,4 miliar. Padahal tahun- tahun sebelumnya, tidak ada penambahan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan tersebut.

“Begitu urgensikah kegiatan Pemeliharaan jalan pada tahun 2023, sehingga diperlukan penambahan anggaran,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews