LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyatakan sikap tegas menolak proses tender penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Jembatan Pulau Bengkalis – Pulau Sumatera dengan Kode RUP 58138084 yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Tender ini diketahui memiliki nilai HPS sebesar Rp 2.499.745.530,00.
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE menilai proyek penyusunan Amdal tersebut berpotensi memboroskan keuangan daerah karena belum ada kejelasan mengenai pembangunan fisik jembatan itu sendiri.
“Pertanyaan mendasar adalah, jembatan ini nantinya akan dibiayai oleh siapa? APBN, APBD, atau swasta? Sampai hari ini tidak ada kepastian. Jika Amdal dipaksakan dengan anggaran Rp 2,49 miliar, sementara jembatan fisiknya belum jelas, maka itu sama saja dengan pemborosan,” kata Hariyadi, Minggu 31 Agustus 2025.
Dia menyoroti aspek hukum, merujuk pada Pasal 89 ayat (1) dan (2) huruf g PP Nomor 22/2021 yang menyatakan bahwa izin lingkungan (Amdal) batal demi hukum apabila kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan. Dengan kondisi sekarang, dokumen Amdal dikhawatirkan tidak berguna dan hanya menguras APBD.
Lebih lanjut, KIB Riau menyebut penyusunan Amdal saat ini tergolong prematur dan rawan menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah. Karena itu, KIB mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PUPR untuk segera membatalkan tender dimaksud dan mengalihkan anggaran ke program-program prioritas yang lebih mendesak serta bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Bengkalis masih punya banyak masalah mendasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pengentasan kemiskinan. Anggaran daerah seharusnya diarahkan ke sana, bukan untuk proyek jembatan yang nasibnya belum jelas,” tutupnya. ***






