LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis meluncurkan puluhan paket proyek normalisasi sungai dan saluran pembungan air, dengan sistem pengadaan langsung (PL).
Terhadap kegiatan yang menyentuh masyarakat tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau malah pesimis dan menyoroti sejumlah kegiatan normalisasi sungai dan parit yang dilaksanakan oleh PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025 sarat akan kepentingan dan dugaan korupsi.
Berdasarkan penelusuran KIB Riau di laman LPSE Bengkalis, ditemukan 98 kegiatan non-tender dengan nilai total mencapai sekitar Rp 18 miliar lebih. Jumah yang sangat pantastis, di tengah rasionalisasi anggaran.
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, menilai proyek normalisasi, termasuk kategori rawan penyimpangan anggaran, terutama karena volume pekerjaan sulit diukur secara akurat.
“Normalisasi sungai atau parit sangat sulit diverifikasi hasilnya. Kedalaman dan lebar galian tidak seragam, air sering belum surut total, sehingga volume tanah yang diangkat tidak bisa dihitung pasti. Kondisi ini memberi celah bagi praktik mark up atau laporan fiktif,” ujar Hariyadi, Jum’at 14 November 2025.
Menurutnya, sebagian besar kegiatan normalisasi di Bengkalis dilakukan melalui metode pengadaan langsung, yang dalam praktiknya kerap menimbulkan indikasi pemecahan paket proyek untuk menghindari proses lelang terbuka.
“Ketika satu kawasan dibagi menjadi banyak paket kecil dengan kontraktor yang sama atau berafiliasi, itu patut dicurigai. Bisa jadi ada permainan volume dan pembagian fee proyek,” tambah Hariyadi.
Hariyadi juga mempertanyakan, urgensi dan motif dibalik program normalisasi yang hampir setiap tahun dianggarkan dengan pola serupa.
*Karena ada kondisi yang layak dibangun malah tidak dianggarkan,” katanya.
Seperti jalan poros Desa Bantan Air-Muntai, jalan poros Desa Kembung Luar -Teluk Lancar sampai ke Desa Sekudi. Juga jalan poros desa Sekudi ke Kelemantan.
“Kita patut bertanya, apakah kegiatan normalisasi sungai dan parit ini memang kebutuhan mendesak masyarakat, atau ada kepentingan lain di balik rutinitas penganggaran tersebut? Karena hampir setiap tahun muncul paket-paket normalisasi dengan pola pengadaan langsung yang sama. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa untuk mengukur volume galian seharusnya dilakukan pengukuran sebelum dan sesudah pekerjaan (cross section) serta dilengkapi koordinat GPS dan dokumentasi lapangan. Namun, praktik seperti ini sering diabaikan.
“Kami menduga banyak laporan pekerjaan hanya berdasarkan foto formalitas, tanpa data ukur yang sah. Sementara dana sudah cair 100 persen,” ungkapnya.
LSM KIB Riau mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkalis, BPKP, dan aparat penegak hukum melakukan audit teknis terhadap seluruh kegiatan normalisasi tahun 2025 tersebut.
“Normalisasi ini memang penting, tapi jangan dijadikan ladang bancakan anggaran. Kami akan terus kawal dan siap melaporkan temuan indikasi korupsi ke aparat hukum,” pungkas Hariyadi. ***





