LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Sebanyak 12 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka merupakan bagian dari 100 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah Lapas di Provinsi Riau yang dikirim ke pulau penjara tersebut.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, melalui Kepala Seksi Humas Wiwin Suryana, seluruh narapidana yang dipindahkan adalah pelaku tindak pidana narkotika dengan risiko tinggi.
“Dari Lapas Bengkalis, ada 12 orang narapidana yang dipindahkan. Mereka termasuk kategori berisiko tinggi,” ungkap Wiwin Suryana, Selasa 3 Juni 2025.
Wiwin menjelaskan bahwa narapidana dengan risiko tinggi mendapatkan penanganan khusus, termasuk penempatan dalam sel isolasi individu. “Untuk napi kasus risiko tinggi, ditempatkan satu orang per sel atau one man one cell,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, menyampaikan bahwa total 100 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan dalam upaya serius memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas dan Rutan.
“Benar, ada 100 yang kita pindahkan. Ini merupakan komitmen nyata kita guna membersihkan lapas dan rutan di Riau dari peredaran handphone ilegal serta narkoba,” tegas Maizar.
Ia menambahkan, pemindahan ini bukan yang terakhir dan akan terus dilakukan selama masih ada narapidana yang terlibat dalam praktik menyimpang selama masa pembinaan.
“Kita lihat saja, jika masih ada yang nekat terlibat, maka satu-satunya tempat yang layak bagi mereka adalah Nusakambangan,” pungkasnya. ***





