Riau  

Pengawasan Pelanggaran Pilkada 2024 Perlu Partisifasi Semua Pihak

Bawaslu Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi organisasi masyarakat dan media pada Pilkada serentak tahun 2024, Jumat (04/10/2024).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi organisasi masyarakat dan media pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Jumat 04 Oktober 2024 di Hotel Premiere, Pekanbaru.

Kegiatan yang dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Indra Khalid Nasution ini, menghadirkan tiga narasumber yang memberikan wawasan mendalam terkait pengawasan pilkada.

Indra Khalid mengatakan, potensi dari pelanggaran Pilkada ini akan tetap ada. Maka, untuk pengawasan ini perlu sinergitas antara ormas, tokoh masyarakat dan media untuk menekan terjadinya tindak pelanggaran.

“Kami berharap pengawasan pilkada ini selain dilakukan oleh Bawaslu juga elemen masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi ini, menghadirkan tiga nara sumber narasumber antara lain H Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM, yang memaparkan Strategi Pencegahan Pengawasan Kampanye, Neil Antariksa, A.Md, SH., MH dengan materi Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye dan Gema Wahyu Adinata, SH yang membahas Potensi Pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menjabarkan strategi pengawasan yang baik perlu diterapkan sejak awal masa kampanye hingga proses pemungutan suara. Menurutnya, beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, seperti politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye (APK).dan kampanye di luar jadwal.

“Pilkada merupakan salah satu pilar demokrasi dan kita harus melakukan pengawasan kampanye agar proses kampanye yang dilaksanakan bisa berjalan sesuai aturan. Dengan strategi pencegahan yang tepat, potensi terjadinya pelanggaran akan dapat ditekan,” jelas Amiruddin.

Amiruddin juga mengingatkan bahwa penting bagi Bawaslu untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap kampanye di media sosial. Dengan perkembangan teknologi, banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan platform digital untuk berkampanye, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyebaran berita bohong atau kampanye hitam.

Amiruddin mengajak komponen masyarakat untuk berpartisipasi atau bersinergi dalam upaya pencegahan pelanggaran dengan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.

“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Neil Antariksa yang merupakan mantan anggota Bawaslu Riau membahas peran penting masyarakat dalam pengawasan kampanye Pilkada. Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Neil juga menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif bukan hanya bentuk keterlibatan formal, tetapi juga kesadaran individu untuk memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang mereka temui.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar lebih memahami aturan-aturan kampanye, sehingga mereka bisa lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran.

“Semakin banyak masyarakat yang terlibat mengawasi bersama-sama menciptakan pemilu yang lebih bersih dan berkualitas,” katanya.

Sementara itu, narasumber Gema Wahyu Adinata yang juga mantan anggota Bawaslu Riau, menguraikan materinya pada potensi pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam Pilkada.

Gema mengatakan, bahwa beberapa bentuk pelanggaran yang umum terjadi antara lain adalah politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran pemasangan APK. Disebutkan, pentingnya meningkatkan pengawasan pada tahapan ini untuk mengurangi potensi kecurangan.

“Politik uang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam setiap pemilihan, termasuk Pilkada. Tindakan ini tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga merusak integritas para calon yang bertanding,” kata Gema.

Menurut Gema, money politik sering kali terjadi dalam bentuk yang terselubung, sehingga pengawasan harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan teliti. Selain itu, Gema menyoroti penyalahgunaan media sosial sebagai ruang baru untuk melakukan kampanye hitam atau menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Ini menjadi tantangan baru bagi pengawas pemilu karena kampanye di dunia maya sering kali sulit diawasi secara langsung,” ujarnya.

Gema juga membahas pelanggaran terkait pemasangan APK, yang kerap di pasang di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Ia mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Dalam sosialisasi ini, media sebagai salah satu pilar penting dalam pengawasan pemilu. Sebagai pihak yang memiliki akses luas untuk menyebarkan informasi, media diharapkan dapat menyajikan berita yang akurat dan membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya kampanye.

Gema menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, masyarakat, dan media dalam mencegah pelanggaran kampanye pada pilkada serentak tahun 2024. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews