Bawaslu Pekanbaru Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasn terkait pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan melekat terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan dan fasilitasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat 25 Oktober 2024.

Pengawasan tersebut difokuskan pada tiga titik lokasi strategis yang telah ditentukan di Kota Pekanbaru. Titik pertama berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya. Selanjutnya, titik kedua terdapat di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, dan titik ketiga di Jalan M. Dahlan, Kecamatan Pekanbaru Kota. Penempatan APK pada lokasi-lokasi ini diharapkan dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat.

Raja Inal Dalimunthe selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa pemasangan APK berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam Pilkada dengan memastikan bahwa semua aktivitas kampanye tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Kami beserta seluruh jajaran adhoc di bawah akan melakukan Pengawasan juga terhadap APK Tambahan yang didanai Oleh Para Pasangan Calon. Hal ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan pelaksanaan pemilihan yang bersih dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangana calon mengikuti aturan yang berlaku termasuk dalam metode Kampanye melalu Pemasangan Alat Peraga Kampanye serta mendukung proses demokrasi yang sehat dan adil,” ungkap Raja Inal.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat berjalan efektif, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan penuh tanggung jawab dan penghormatan terhadap aturan yang ada. Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga kualitas dan keadilan dalam pemilihan Kepala Daerah mendatang. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews