LAMANRIAU.COMĀ – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan alasan mengapa produk telepon genggam terbaru Apple, yaitu iPhone 16, belum diizinkan untuk diperdagangkan di pasar Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia sesuai aturan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu produk tersebut tidak boleh melebihi dua unit per penumpang dan tidak untuk diperjualbelikan. Hal ini memperkuat pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, yang menyebut bahwa iPhone 16 dapat dibawa masuk ke Indonesia.
“iPhone 16 barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan. Dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” katanya.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Aturan tersebut menyebutkan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri. Serta tidak diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, di dalamnya termasuk kewajiban TKDN, 35 persen.
Pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, diperkirakan bahwa antara Agustus hingga Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel ini masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika dijual di Indonesia.
“Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa izin penjualan untuk produk telepon pintar tersebut belum diberikan, karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin penjualan, Menperin menjelaskan bahwa perusahaan ternama tersebut harus merealisasikan sisa komitmen investasinya di Indonesia, yaitu sebesar Rp240 miliar dari total komitmen Rp1,71 triliun.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim