Imigrasi Pekanbaru Gagalkan WN Singapura Urus Paspor Indonesia

WN Singapura terjerat pidana keimigrasian ketika hendak mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Seorang pria warga negara Singapura nekat memberi keterangan palsu saat mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Pekanbaru Kelas I TPI Pekanbaru.

Aksinya ketahuan setelah petugas mendapati keganjilan pada berkasnya. WN Singapura bernama Kenneth Chan Chew Keen ternyata punya KTP Indonesia.

Ia memakai nama Ken Chaniago yang lahir di Koto Gadang, Provinsi Sumatera Barat.

Pria 45 tahun ini hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru pada 10 Oktober 2024 lalu. Ia mengurus paspor dengan alasan pengajuan paspor hilang.

“Setelah pemeriksaan berkas oleh petugas loket, ada kecurigaan. Yang bersangkutan pun diperiksa Tim Wasdakim. Ternyata warga negara Singapura,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hubertus HM dalam ekspos, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, petugas pun mengamankan WN Singapura itu beserta sejumlah barang bukti. Yakni surat keterangan domisili Kelurahan Agrowisata, surat kehilangan dari kepolisian, Iphone, akta kelahiran, KK dan KTP.

“Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan karena sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” sebutnya.

Hubertus menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian lantaran memberi keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

“Kita ingin memberi efek jera kepada pelaku, tersangka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Hubertus menambahkan bahwa berkas tersangka sudah lengkap atau P21. Pihaknya pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews