LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pekanbaru Kota melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 36 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bimtek bertema Penguatan Kapasitas PTPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 itu digelar di Balroom Tulip, Angkasa Garden Hotel Pekanbaru, Jumat 15 November 2024.
Menghadirkan narasumber, Pakar Hukum Tata Negara, Niel Antariksa yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Mereka PTPS itu berasal dari enam kelurahan di Kecamatan Pekanbaru Kota, yakni Kelurahan Kota Tinggi, Sumahilang, Simpang Empat, Kota Baru, Tanah Datar dan Sukaramai.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota, Yandi mengatakan, peran PTPS sangatlah penting dalam menjaga kelancaran serta integritas Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.
PTPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran.
“PTPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya.
Berpijak pada hal tersebut, kegiatan Bimtek ini digelar untuk lebih meningkatkan pemahaman dan penguatan kapasitas PTPS dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni tugas, wewenang dan kewajiban.
Yandi mengungkapkan, tugas dan wewenang PTPS di antaranya pengawasan mulai dari tahapan kampanye, persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan dan kegiatan penghitungan suara.
Selain itu, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS.
“Dengan dilaksanakan Bimtek ini, diharapkan para PTPS mendapatkan berbagai informasi sebagai bekal menjalankan perannya dan membantu memastikan kesuksesan Pilkada 2024 yang adil, transparan, serta berintegritas,” ucapnya.
Sedangkan Niel Antariksa mengatakan, PTPS dalam tugasnya merupakan garda terdepan dalam pengawasan di TPS.
Tugas utamanya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan.
“Pengawas harus memahami aturan yang ada, sehingga paham pula dengan tugas. Mampu untuk mengambil tindakan sesuai fungsi dan tugas yang diberikan,” paparnya.
“Pengawas TPS dituntut untuk memahami regulasi dengan baik, memiliki keberanian dalam bertindak, serta mampu mengambil keputusan yang tepat di lapangan,” lanjutnya.
Tambah Niel, tugas PTPS memastikan proses pencoblosan, penghitungan suara dan pemindahan data hasil pemilihan berjalan sesuai dengan aturan.
Selanjutnya, memastikan jumlah logistik pemilu sesuai dengan yang terdata di KPU hingga memastikan tidak terjadi intervensi dari pendukung pasangan calon terhadap pemilih di lokasi TPS dan sejumlah potensi lainya. ***