DLHK Pekanbaru Gelar Sayembara Tangkap Pembuang Sampah Ilegal

DLHK Pekanbaru Gelar Sayembara Tangkap Pembuang Sampah Ilegal

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengadakan sayembara pembuatan konten penyergapan bagi warga yang memergoki pembuang sampah secara ilegal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa sayembara ini bertujuan melibatkan masyarakat dalam memantau dan melaporkan perilaku membuang sampah sembarangan.

“Kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, DLHK memberikan apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan pelanggaran ini,” ujar Reza pada Senin 18 November 2024.

Sebagai bentuk penghargaan, DLHK menyediakan hadiah uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk setiap pemenang. Selain itu, terdapat hadiah menarik lainnya, termasuk kesempatan memenangkan hadiah umrah.

Syarat dan Ketentuan Sayembara Konten Video Penyergapan Sampah Ilegal

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mengikuti sayembara pembuatan konten video penyergapan:

  1. Kreatif dan Etis
    • Video harus merekam aksi penyergapan secara kreatif.
    • Tidak diperbolehkan menggunakan settingan atau rekayasa.
    • Proses perekaman harus dilakukan dengan sopan dan mematuhi aturan yang berlaku.
  2. Durasi dan Pengunggahan
    • Video berdurasi maksimal 2 menit.
    • Tambahkan latar musik menarik dan efek visual terbaik.
    • Mention akun resmi DLHK Kota Pekanbaru dan akun GAKKUM.
  3. Hashtag dan Kepatuhan
    • Sertakan hashtag resmi yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
    • Pastikan semua peraturan sayembara dipatuhi.

Pengumpulan video dimulai pada 1 Desember 2024, sementara proses penilaian akan berlangsung pada 2–5 Desember 2024.

“Mari kita tunjukkan bahwa bersama-sama kita bisa mengatasi permasalahan sampah. Wujudkan #PekanbaruKotaInovasiSampah melalui gerakan #PantauSampahPekanbaru,” tutup Reza.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews