PPK Binawidya Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Anggota PPK Binawidya, Zainal Bahri

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binawidya, Kota Pekanbaru, mengimbau warga untuk memastikan mereka menerima Formulir C.Pemberitahuan-KWK serta terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan serentak yang akan berlangsung pada hari Rabu 27 November 2024.

Anggota PPK Binawidya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Zainal Bahri, A.Md mengatakan, masyarakat dapat memeriksa nama mereka secara daring melalui link cekdptonline.kpu. go.id.

“Kalau namanya terdaftar di DPT, dipastikan akan mendapatkan formulir C.Pemberitahuan atau undangan memilih. Petugas KPPS saat ini telah mulai menyebarkan formulir C Pemberitahuan ke rumah-rumah pemilih,” sebut Zainal Bahri.

“Kami mengimbau warga untuk menerima kedatangan petugas KPPS yang bertugas di lapangan. Formulir C.Pemberitahuan-KWK ini berisi informasi lengkap, termasuk hari dan tanggal pemungutan suara, nama dan NIK pemilih, saran waktu kehadiran, nomor TPS, serta alamat TPS,” lanjutnya.

Distribusi formulir C.Pemberitahuan akan berlangsung hingga paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, yaitu 24 November 2024. Bagi pemilih yang belum menerima formulir C.Pemberitahuan-KWK hingga batas waktu tersebut, dapat menghubungi atau mendatangi KPPS di wilayah TPS-nya hingga 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kecamatan Binawidya sendiri dengan total pemilih lebih kurang 56.000 orang, meyediakan 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tesebar di masing-masing kelurahan yakni Kelurahan Delima sebanyak 27 TPS, Kelurahan Tobekgodang 25 TPS, Kelurahan Simpangbaru 20 TPS, Kelurahan Binawidya 13 TPS dan Kelurahan Sungaisibam 11 TPS.

“Untuk kota Pekanbaru ada dua jenis surat suara yang akan digunakan pemilih yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru,” jelas Zainal.

Ada tiga kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS diantaranya Pemilih terdaftar dalam DPT, Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPtb) dan Pemilih dengan kategori masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih terakhir adalah warga yang memiliki KTP-el atau biodata penduduk setempat namun tidak terdaftar dalam DPT manapun.

“Pastikan setiap warga yang memenuhi syarat datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya. Suara kita adalah bagian penting dari proses demokrasi ini,” ujarnya.

Zainal berharap seluruh warga Kecamatan Binawidya berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini, untuk mensukseskan pesta demokrasi sekaligus memilih pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi daerah. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews