LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Memasuki masa tenang setelah berakhir kampanye Pilkada Pekanbaru 2024, Sabtu 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan semua pihak, terutama para pasangan calon (Paslo) untuk taat aturan. Masa tenang berlaku mulai 24 hingga 26 Novemver 2024.
Anggota Bawaslu Pekanbaru Reni Purba menyatakan, tim Bawaslu Kota Pekanbaru bersama stakeholder instansi terkait telah melaksanakan koordinasi serentak di 15 kecamatan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan suasana masa tenang yang kondusif, menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang ini dengan baik, guna menetapkan pilihan mereka setelah mendengarkan paparan visi dan misi para pasangan calon (paslon) selama 60 hari terakhir,” kata Reni Purba.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan paslon untuk mematuhi ketentuan masa tenang. Para paslon diharapkan dapat secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye (APK) tambahan yang masih ada.
“Kami harap semua paslon dapat berperan aktif menjaga ketertiban dan tidak lagi memasang APK yang melanggar aturan,” ujar Reni.
Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta jajaran pengawasan, seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk meningkatkan patroli pengawasan di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran, seperti kampanye tersembunyi atau peredaran politik uang.
“Posko pengaduan kami akan lebih diperkuat dan patroli pengawasan akan semakin diperketat. Kami ingin memastikan masa tenang ini benar-benar berjalan dengan adil dan damai,” tambahnya. ***