Kapal Asing Terdampar di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal yacht asal Malaysia terdampar di perairan Kepulauan Meranti.

LAMANRIAU.COM , MERANTI – Satu kapal asing berjenis yacht asal Malaysia terdampar di perairan Kepulauan Meranti, Senin (9/12/2024) malam.

Kapal tersebut terombang-ambing tepatnya di sekitar perairan Tanjung Permai, Kecamatan Rangsang karena mengalami kerusakan mesin.

Kapal dengan nama Happy Lobster berisi seorang nahkoda bernama Huang Zhigang (51) berkewarganegaraan Tiongkok.

Kejadian tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Imigrasi Selatpanjang, Satpol Airud Polres Kepulauan Merqnti dan KSOP Selatpanjang, di Kantor Ikigrasi Selatpanjang, Selasa (10/12/2024) sore.

Kanit Gakkum Polaird Polres Kepulauan Meranti, Iptu Andi Purba mengatakan, atas informasi adanya kapal terdampar, kapolres melalui Kasatpol Airud memerintahkan untuk melakukan pengecekan di TKP.

“Personel Polair bersama rekan-rekan imigrasi langsung ke TKP, kemudian kita dapat satu kapal berbendera asing bernama Happy Lobster. Ditemukan seorang warga negara asing sebagai nahkoda,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut mengalami gangguan mesin dan terbawa arus hingga ke Perairan Kepulauan Meranti.

Di mana dikatakan Andi, kapal itu hendak berlayar dari Johor menuju Langkawi Malaysia.

“Namun ada masalah mesin sehingga terbawa arus kencang dan terdampar di perairan kota,” jelasnya.

Kapal asing tersebut kemudian ditarik menggunakan Armada Polairud Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (10/12/2024) dini hari.

Saat ini bersandar di Pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan perbaikan.

Sementara kepada nahkoda kapal tersebut saat diperiksa hanya memiliki paspor negara China serta tidak memiliki izin keimigrasian di tempat lain.

Namun pihak Imigrasi Selatpanjang tidak menemukan pelanggaran keimigrasian karena nahkoda terdampar di wilayah Kepulauan Meranti dalam kondisi darurat.

“Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap yang bersangkutan dan murni karena keadaan darurat yang menyebabkan kapalnya terdampar,” sebut Kasi Inteligen Dakim Imigrasi Selatpanjang, Riyanto.

Riyanto mengatakan, kepada nahkoda kapal tersebut, pihak Imigrasi Selatpanjang mengeluarkan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat sebagai legalitas untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Setelah mendapat izin tinggal tersebut yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Imigrasi Selatpanjang untuk menghindari pelanggaran keimigrasian. (*)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews