Abdul Wahid-SF Hariyanto Akan Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Berikut Jadwal Pelantikannya

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto, dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur pelantikan serentak bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Kami telah mempersiapkan seluruh tahapan pemilu dengan baik, dan hasilnya mencerminkan pilihan rakyat Riau. Semoga pasangan terpilih dapat membawa perubahan signifikan bagi provinsi ini,” ujar Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, setelah pleno penetapan hasil Pilkada.

Pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto resmi dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Riau 2024 setelah meraih 1.224.193 suara. Mereka berhasil mengungguli dua pasangan calon lainnya, yaitu Muhammad Nasir-Muhammad Wardan yang memperoleh 877.511 suara, dan Syamsuar-Mawardi dengan 661.297 suara.

“Proses pemilu kali ini berlangsung sangat baik dan lancar. Tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa semua pihak menerima hasil ini dengan legawa,” ujar Nahrawi, Komisioner KPU Riau Bidang Teknis.

Tidak adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Riau 2024 dipastikan setelah tidak ada laporan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas akhir Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ditutup pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

“Hingga batas waktu tersebut, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan,” ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, yang akrab disapa Nugi, Rabu (11/12/2024).

Nugi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pasangan calon yang menerima hasil Pilgub 2024 dengan lapang dada. Menurutnya, hal ini mencerminkan kedewasaan politik di Riau.

“Kami sangat menghormati keputusan ini. Selanjutnya, KPU akan fokus pada tahapan penetapan calon terpilih dan pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto, akan dilakukan setelah KPU Riau menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang memastikan tidak adanya sengketa.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *