Riau  

Ini Syarat Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Nataru

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Pihak kepolisian menyediakan layanan penitipan kendaraan sepeda motor dan mobil selama mudik Nataru secara gratis.

Namun harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat selama dititipkan.

“Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi jika akan menitipkan kendaraan di kantor polisi,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (23/12/2024).

Di antaranya, surat kendaraan bermotor harus lengkap, menyerahkan fotokopi KTP, STNK kendaraan dan alamat penitip.

Kemudian, penitip dan pengambil kendaraan titipan harus orang yang sama.

Selanjutnya, menandatangani tanda terima penitipan kendaraan, serta tidak menyimpan dan meninggalkan barang berharga di kendaraan.

Kombes Anom berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian mudik atau liburan Nataru agar memperhatikan beberapa aspek lainnya.

“Pastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, sudah dikunci dengan baik dan matikan kompor serta listrik,” kata Anom. Lalu, pastikan tubuh dalam kondisi yang sehat dan fit, serta kendaraan laik jalan. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews