Sopir Bus TMP Penabrak Pelajar hingga Meninggal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berinisial SF Reski ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

PS Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru, Ipda Ikhwanul Fajry, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sopir bus diduga melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

“Dari rekaman CCTV, bus terlihat berjalan normal. Namun, data dari rekaman dasbor Trans Metro menunjukkan kecepatan mencapai 47 km/jam. Untuk di dalam kota, ini sudah melampaui batas kecepatan,” ujar Fajry pada Kamis 15 Januari 2025.

Saat ini, sopir bus TMP tersebut telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan negatif dari alkohol dan narkoba.

Dalam kasus ini, sopir disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. “Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara,” tutup Fajry.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *