Kejati Riau Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg, Bentuk Tim Khusus

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, menegaskan akan mengawasi pendistribusian elpiji tiga kilogram menyusul kebijakan larangan penjualan melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat kini hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

“Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan. Tujuannya supaya tidak terjadi kelangkaan, apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran,” ujar Akmal Abbas, Selasa 4 Februari 2025.

Sebagai langkah konkret, Kejati Riau berencana membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan distribusi berjalan lancar dan adil.

“Kami akan melakukan monitoring di pasar dan agen-agen resmi. Jangan sampai ada permainan atau penimbunan yang menyebabkan kelangkaan,” tegasnya.

Selain itu, operasi pasar juga akan digelar untuk mengantisipasi spekulasi harga yang berpotensi merugikan masyarakat.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *