MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade, Tuduhan Kecurangan Pilwako Dinilai Tidak Beralasan dan Bukti Lemah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, termasuk pemilihan Wali Kota Pekanbaru, pada Selasa 4 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK secara bulat menolak atau tidak menerima seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, dalam perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sebelumnya, Muflihun-Ade Hartati memberikan kuasa penuh kepada pengacara mereka, Ahmad Yusuf, untuk menangani gugatan yang menuduh adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dugaan tersebut berkaitan dengan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memperoleh suara terbanyak di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

Namun, MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas,” ujar hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat. Bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook, dianggap belum mampu membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau kewenangan oleh pihak terkait.

“Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait,” ujar Enny.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2024.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *