LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah melewati proses yang panjang, Agung Nugroho dan Markarius Anwar akhirnya resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada Rabu malam 5 Februari 2025.
Perjalanan Agung menuju kemenangan tidaklah mudah. Usai pleno penghitungan suara, hasil pemilihan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut, sehingga KPU dapat menetapkan hasil akhir pemilihan.
“Alhamdulillah, pleno penetapan telah terlaksana malam ini. Ini adalah amanah besar, dan kami siap bekerja untuk seluruh masyarakat Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho.
Dengan mengusung jargon AMAn, Agung dan Markarius berhasil memenangkan Pilkada Pekanbaru dengan perolehan 164.041 suara atau 46,54 persen dari total suara sah. Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna di DPRD Pekanbaru sebelum pelantikan oleh Presiden.
Agung menegaskan bahwa kepemimpinannya akan merangkul semua pihak. “Kami akan bekerja untuk seluruh warga Pekanbaru tanpa membeda-bedakan siapa pun. Kami mohon doa restu agar dapat menjalankan tugas ini dengan baik. Begitu dilantik, langsung kerja,” tambahnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim