Siak  

KPU Siak Tetapkan Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Kabupaten Siak menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2024, Rabu (07/05/2025).

LAMANRIAU.COM, SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada Pilkada 2024 di Gedung Tengku Maharatu, Siak Sri Indrapura, Rabu 07 Mei 2025.

Pleno yang berlangsung tertib ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, calon bupati nomor urut 01 Irving Kahar Arifin, Paslon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal dan Forkopimda Kabupaten Siak. Sedangkan Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni tak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Pleno digelar berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820 Tahun 2025 perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca pembacaan putusan MK.

Dari hasil pemilihan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, pasangan Afni-Syamsurizal secara keseluruhan memperoleh suara sah yakni 82.586 atau 40,74 persen, disusul oleh Paslon petahana Alfedri-Husni meraih 82.292 dan terakhir Paslon Irving-Sugianto mendapat 37.854 suara.

“Dengan begitu, pasangan Afni-Syamsurizal ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan dalam rapat pleno.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Siak Nomor 75 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih Pemilihan Tahun 2024.

Dalam pleno itu, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Siak. Said Dharma Setiawan kemudian menutup pleno dengan menandatangani Surat Keputusan KPU Siak tersebut. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews