LAMANRIAU.COM, ASAHAN – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution, M.Si menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin 12 Juni 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Baharuddin Harahap, SH, MH, didampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD lainnya.
Sekda menyampaikan gambaran umum Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 diantaranya realisasi APBD 2022 yakni capaian keuangan bidang Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,6 triliun atau 99,48 %.
Selain itu capaian kinerja keuangan bidang Belanja Daerah pada tahun 2022 sebesar Rp 1,7 triliun atau 96,56 %.
Dari capaian antara Bidang Pendapatan dengan Belanja Daerah tersebut diatas terdapat defisit Rp 35,5 miliar, namun capaian pembiayaan netto pada tahun 2022 sebesar Rp 91 miliar atau 104,33 % dari anggaran sebesar Rp 87,6:miliar. Dengan demikian secara keseluruhan capaian APBD 2022 yang terdiri dari Bidang Pendapatan, Bidang Belanja dan Pembiayaan Netto, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 55,8;miliar, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada APBD Perubahan 2023.
Selanjutnya Sekda menyampaikan gambaran tentang posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2022 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai berikut, nilai aset per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 3,8 triliun dengan perincian, nilai aset lancar sebesar Rp 165 miliar, nilai investasi jangka panjang sebesar Rp 69,8 miliar, nilai aset tetap sebesar Rp 3,5 triliun dan nilai aset lainnya sebesar Rp 63 miliar.
Jumlah Kewajiban Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 10,6 miliar. Terakhir Ekuitas Dana sebagai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2022 adalah sejumlah Rp 3,8 triliun.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, laporan Operasional Pemkab Asahan, yaitu laporan yang menggambarkan tentang pendapatan dan beban selama tahun anggaran 2022 dengan rincian Pendapatan – LO Rp 1,6 triliun dan Beban – LO sebesar Rp 1,39 triliun.
“Dari Pendapatan dan Beban selama tahun 2022 terdapat surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp 208 miliar. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp 2,1 miliar, atau total surplus sebesar Rp 205 miliar,” katanya.
Sedangkan laporan arus kas Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2022 mencatat saldo awal sebesar Rp 91,4 miliar. Atau terjadi penurunan kas sebesar Rp 35,5 miliar, sehingga saldo akhir kas sebesar Rp 55,9 miliar.
Jika dibandingkan saldo akhir kas pada laporan arus kas dengan sisa lebih penggunaan anggaran pada laporan realisasi anggaran terdapat selisih sebesar Rp 25 miliar yang merupakan perhitungan pada pihak ketiga yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2022. ***