LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Unit Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 13.20 WIB. Ketiga pelaku tersebut kini telah berada dalam sel tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir.
Pelaku pertama adalah HE (29 tahun), seorang warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Dia ditangkap di rumahnya. Pelaku kedua adalah CE (30 tahun), yang merupakan penduduk Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku ketiga adalah MA (23 tahun), beralamat di Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Kedua pelaku terakhir ditangkap di dalam kebun kelapa sawit di Dusun II Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendrik, menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan situasi tersebut. Kapolsek menegaskan, “Mereka ini sudah banyak laporan dari masyarakat dan langsung kita lakukan penangkapan.”
Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap pelaku HE setelah penyelidikan awal dilakukan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh IPDA Azhari langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok ESSE berwarna hijau yang berisi empat paket sedang diduga narkotika jenis shabu. Pelaku HE mengakui kepemilikan barang tersebut.
Setelah pelaku HE diinterogasi, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku CE. Tim Reskrim segera melacak keberadaan pelaku CE yang saat itu berada di perkebunan kelapa sawit di Desa Koto Damai. Pelaku CE ditemukan bersama pelaku MA di kebun sawit tersebut. Keduanya ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Pelaku WA (CE) ditemukan memiliki 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, bungkus kotak rokok merek “on bold”, ponsel merk REDMI, dan mengakui kepemilikannya. Pelaku MA juga mengakui mendapatkan barang haram dari pelaku CE.
Penggeledahan terhadap pelaku CE menghasilkan temuan barang bukti lain, termasuk 1 paket besar narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, kotak rokok merek Sampoerna, timbangan digital warna hitam silver, set bong, dan ponsel merk OPPO. Pelaku CE mengakui bahwa barang-barang tersebut didapatkannya dari Kota Pekanbaru.
Ketiga pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini merupakan langkah penegakan hukum yang diambil untuk menghadapi pelanggaran serius terhadap peraturan narkotika.***
Editor: Fahrul Rozi/Peulis: M.Amrin Hakim