LAMANRIAU.COM, BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Jumat 02 Agustus 2024.
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Almainis, Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis beserta anggota Yanti Komalasari, Agus Triansyah, Yuliawati, Iwa Sirwani Bibra, Tamarudin, Zulfi Mursal, Sulaiman MZ dan Ali Rahmad Harahap.
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Jefri Agung L beserta jajarannya, di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan ini, Jefri Agung menjelaskan bahwa pada tanggal 6 April 2016 Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12/2010 tentang Pengelolaan Sampah Jawa Barat.
“Pemprov Jawa Barat telah menetapkan pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota berupa Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional (PTSR) Jawa Barat pada Dinas Lingkungan Hidup, termasuk TPPAS Regional Cirebon Raya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jefri, total timbulan sampah di Jawa Barat sebanyak ±35.000 ton per harinya. Bila dirata-ratakan terhadap jumlah penduduk Jawa Barat, maka setiap orang menghasilkan 0,7 kg sampah setiap harinya. (Adv)