LAMANRIAU.COM, PEKANBARU– Dalam upaya menciptakan Pilkada damai di Provinsi Riau, KPU Riau terus menggelar sosialisasi pelaksanaan kepada semua kalangan, diharapkan dari kegiatan ini benar-benar pesannya sampai kepada seluruh masyarakat.
Seperti yang dilakukan, Senin 30 September 2024, KPU Riau menggelar sosialisasi tahapan pilkada 2024 kepada media massa di hotel Premiere Pekanbaru. Kegiatqn ini dibuka oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi anggota Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto dan Supriyanto. Turut hadir juga awak media, pemantau Pemilu dan pemilihan.
Disebutkan, Anggota KPU Riau, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM dan Litbang, Nugroho Noto Susanto SIP MSi, bahwa kegiatan sosialisasi ini fokus pada tahapan kampanye dan juga terkait pendaftaran lembaga survei dan jajak pendapat.
Menurutnya, ini didasari adanya banyak pertanyaan ke KPU Riau, apakah lembaga survei atau jajak pendapat sudah mendaftar ke KPU. Dan dalam pertemuan ini dijadikan tempat untuk mempertegas hal tersbut.
“Sampai saat ini belum ada lembaga survei dan jajak pendapat yang mendaftar ke KPU,” terang Nugroho.
Untuk itu, karena belum ada satupun lembaga survei yang mendaftar, pihaknya mengundang serta menjemput lembaga survei, jajak pendapat atau media massa dan lembaga penelitian yang hendak melakukan survey mendaftar ke KPU.
Disesuaikan dengan tingkatannya, jika survei pilgubri maka mendaftar ke KPU Riau dan jika bupati/wakil bupati, serta wali kota/wali kota mendaftar ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
“Untuk syarat-syaratnya tentu harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” jelas Nugi.
Untuk mendaftar tentu dengan melengkapi administrasi, yang terdiri dari, rencana, jadwal, dan lokasi survei, lalu, melampirkan akte pendirian badan hukum lembaga. Selain itu, memiliki susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat itu jelas, memiliki surat keterangan telah terdaftar minimal satu tahun pada asosiasi lembaga survei.
Tidak hanya itu, juga harus melengkapi pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Selain itu, melampirkan surat pernyataan bahwa lembaga survei yang menyatakan, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu atau peserta pemilihan, tidak mengganggu proses tahapan Pemilu atau pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Lembaga survey harus benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
“Namun jika ada satu Lembaga survei yang mempublis hasil survei, akan tetapi tidak terdaftar di KPU maka, substansi dari hasil survei itu KPU tidak bertanggungjawab, karena tidak terdaftar KPU,’’ tegas Nugi.
Maka dari itu, Kata Nugi, agar hasil survei dapat dipercaya lembaga survei atau jajak pendapat itu diarahan untuk mendaftarkan ke KPU. ***