LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Meski sudah satu bulan tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bergulir. Namun Bawaslu Kota Pekanbaru belum menerima pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon.
“Terkait laporan dugaan pelanggaran sampai hari ini belum ada yang masuk di Bawaslu Kota Pekanbaru,” tegas Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurutnya, tim Bawaslu bersama jajaran di kecamatan hingga kelurahan terus memantau aktivitas para kandidat. Mereka memantau langsung kegiatan kampanye yang berlangsung.
“Kami sudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye di lapangan, kami belum ada mendapati pelanggaran dalam kampanye,” ungkapnya.
Tahapan kampanye sendiri sudah bergulir sejak 25 September 2024 lalu. Para pasangan calon dalam Pilwako bisa melakukan berbagai kegiatan dalam kampanye tersebut. Ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Lalu publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Mereka juga bisa melakukan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kandidat juga bisa melakukan pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian jadwal kampanye di media massa berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024 mendatang. Sedangkan masa tenang berlangsung pada 24 November 2024 hingga 26 November 2024.
Ada lima pasangan calon yang maju dalam Pilwako Pekanbaru 2024. Yaitu Muflihun-Ade Hartati dan Instiawati Ayus-Taufik Arrakhman. Kemudian Ida Yulita-Kharisman Risanda dan Edy Natar Nasution-Dastrayani Bibra serta paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar. ***