SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Foto ilustrasi

LAMANRIAU.COM – Persyaratan membayar pajak kendaraan adalah membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak lima tahunan.

Namun, bagaimana bila dalam kondisi tertentu KTP digantikan dengan identitas lainnya yang nama dan alamatnya sama, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Dikutip dari kompas.com, Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti SIM saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Tanda bukti identitas pemilik ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. kartu tanda penduduk bagi: a) warga negara Indonesia; atau b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.

Kemudian, Ris mengatakan, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi: Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK; dan 4. TBPKP Meskipun dalam beberapa kasus identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor KTP tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews